AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
Beranda
Profil
Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI
HAK ANGGOTA DPD RI | |
1). Bertanya; | |
2). Menyampaikan usul dan pendapat; | |
3). Memilih dan dipilih; | |
4). Membela diri; | |
5). Imunitas; | |
6). Keuangan dan administratif; | . |
KEWAJIBAN ANGGOTA DPD RI | |
1). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila; | |
2). Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan; | |
3). Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI; | |
4). Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah; | |
5). Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara; | |
6). Menaati tata tertib dan kode etik; | |
7). Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain; | |
8). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; | |
9). Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; | . |