AGENDA KEGIATAN
DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA
MAKASSAR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI melibatkan diri dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu Presiden 2024. Harapannya, Pemilu berjalan jujur dan adil (Jurdil).
Hal itu ditegaskan Senator DPD RI dapil sulsel, Tamsil Linrung saat menyampaikan pembukaan posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kedai Kopi Sija, Jalan Pengayoman Makassar, Senin (05/02/2024) sore tadi.
Tamsil Linrung mengatakan, posko pengaduan tersebut dibentuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna DPD RI. Dia menuturkan posko itu jadi ruang bagi masyarakat melaporkan jika ada dugaan pelanggaran pemilu 2024.
“Kami pada rapat paripurna meminta untuk menunjukkan keseriusan dalam melibatkan kelembagaan ini (DPD) terhadap pengawasan. Lembaga pengawas Pemilu memang sudah ada (Bawaslu), tetapi seringkali ada keluhan dari masyarakat bahwa ada banyak pelanggaran tetapi diamkan. Posko ini akan berkoordinasi bersama Bawaslu,” jelasnya.
Tamsil mengatakan posko pengaduan ini baru di tingkat provinsi. Itu karena kantor perwakilan DPD RI hanya adanya di provinsi.”Padahal anggota ini berkampanye hingga tingkat kelurahan dan desa,” katanya.
“Kita meminta supaya saat paripurna diputuskan untuk membuat posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu, dan saya pertegas supaya posko tidak hanya terbatas di tingkat provinsi tetapi juga di kabupaten,” sambung Tamsil.
Tamsil mengatakan akan membentuk tim yang akan memimpin posko pengaduan sampai ke daerah. “Nanti kita akan berkerjasama dengan mahasiswa kawal pemilu jurdil,” tuturnya.
Tamsil mengaku sekarang banyak mahasiswa yang membentuk tim kawal pemilu jurdil. Untuk itu, dia mengajak seluruh pihak melaporkan dugaan pelanggaran yang ditemukan.
“Mari kita melaporkan dugaan pelanggaran. Untuk pengaduan seperti ini tidak perlu kita batasi siapa aja boleh terlibat, apakah ASN, pejabat negara, mahasiswa, masyarakat umum semua bisa,” jelasnya.
Tamsil mengatakan pembentukan posko ini tidak lain agar masyarakat Pemilu sebagai betul-betul pesta rakyat. “DPD sangat konsen supaya pemilu yang kita selenggarakan lima tahun sekali ini betul-betul menjadi pesta rakyat. Karena itu seluruh rakyat turut bergembira ingin mensukseskan Pemilu ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin mengatakan bmaksud dan tujuan pembentukan posko ini dasarnya dari konstitusi undang-undang MD3 dan aturan DPD RI tata tertib.
“Posko pengaduan dugaan pelanggaran Pemilu ini muncul pada saat sidang paripurna FPD RI saat tanggal 3 Januari 2024 dan keputusan pimpinan DPR untuk terkait pengaduan dugaan pelanggaran pemilu,” jelas Victor.
Victor menambahkan, adapun dugaan pelanggaran yang diterima bertentangan atau tidak sesuai terhadap undang-undang.
“Jadi dalam posko Pemilu kategorikan ada tiga yaitu pelanggaran administrasi dalam hal ini meliputi terkait tata cara, prosedur, mekanisme yang berkaitan dengan adminstrasi pelaksanaan pemilu dalam setiap tahapan pemilu,” ucapnya.
“Berikut adalah pelanggaran kode etik. Pelanggaran politik ini dimaksudkan terhadap etika penyelenggara pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu. Terakhir pelanggaran pidana, jadi dugaan pelanggaran yang menyangkut pidana,” sambung Victor.
Ia menuturkan bahwa, posko pengaduan dugaan pelanggaran pemilu 2024 ini berkantor di DPD RI Sulsel, berlokasi di Jalan Nuri nomor 35 di Kelurahan Kampung Buyang, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.
“Jadi posko ini dimulai pada pukul 8.00 jam pukul16.30, jadi setiap hari jadi, bukan hanya hari kerja Sabtu Minggu kami stan by di kantor tentunya untuk menerima setiap aduan untuk ditindaklanjuti,” tutupnya.