Berita DPD di Media

Beranda

ยป

Berita DPD di Media

Komite IV DPD RI Awasi Kinerja OJK Sulselbar dan Bahas Tantangan Sektor Keuangan

20 January 2025 oleh sulsel

**Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengadakan kunjungan kerja ke Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Senin, 20 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. ** Dipimpin Senator Daerah Pemilihan (Dapil) Sulawesi Selatan, Andi Muh. Ihsan, kunjungan ini juga dihadiri Wakil Ketua Komite IV Novita Anakotta, Arif Eka Saputra, dan sejumlah anggota lainnya. Dalam sambutannya, Andi Muh. Ihsan menyatakan bahwa Komite IV memiliki tanggung jawab utama dalam mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan. “Kunjungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan kami terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berbagai isu di sektor jasa keuangan, seperti pembiayaan UMKM, permasalahan pinjaman online (pinjol), dan tantangan lainnya, menjadi perhatian serius kami,” ujar Andi Muh. Ihsan. Ia menambahkan, dialog langsung dengan OJK Sulselbar adalah langkah strategis untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait pelaksanaan undang-undang tersebut. Komite IV juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan jajaran OJK atas sambutan hangat selama kunjungan ini. “Kami mengapresiasi dipilihnya Sulawesi Selatan sebagai lokasi kunjungan kerja ini. Kami berharap kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara Komite IV DPD RI dan OJK,” tambahnya. Sementara itu, Kepala OJK Sulselbar, Darwisman, yang didampingi Dewan Komisioner dan Hubungan Kelembagaan OJK Pusat, Hari Tangguh Wibowo, memaparkan kinerja positif perbankan di Sulawesi Selatan. “Kinerja perbankan Sulawesi Selatan menunjukkan pertumbuhan positif secara year-on-year, dengan Aset meningkat sebesar 8,38%, DPK naik 8,69%, dan Kredit tumbuh 5,43%. Tingkat risiko kredit juga tetap terjaga di angka 2,90%, dengan fungsi intermediasi (LDR) mencapai 123,28%,” ungkap Darwisman. Ia juga memaparkan capaian penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di wilayah tersebut hingga 31 Desember 2024. “KUR di Sulawesi Selatan telah tersalurkan sebesar Rp16,77 triliun kepada 309.659 debitur, sebagian besar pelaku usaha mikro. Capaian ini adalah yang tertinggi di luar Pulau Jawa,” tambahnya. Wakil Ketua Komite IV, Novita Anakotta, turut menyoroti pentingnya peran OJK dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. “OJK memiliki tanggung jawab untuk terus mengedukasi masyarakat agar lebih memahami produk dan layanan keuangan yang tersedia,” tutur Novita. Kunjungan kerja ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Komite IV DPD RI dan OJK, sehingga tata kelola sektor jasa keuangan menjadi lebih transparan, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua. Koordinator Tim Kunjungan Kerja, Andi Muh. Ihsan, menyampaikan apresiasi atas kontribusi OJK dalam pengawasan sektor jasa keuangan di daerah. “Kunjungan ini penting bagi kami sebagai perwakilan daerah. Banyak persoalan di sektor jasa keuangan, seperti pembiayaan UMKM dan masalah pinjaman online, yang masih menjadi tantangan di daerah. Ini menarik perhatian banyak pihak,” tutupnya.

BULD DPD RI Gelar Temu Konsultasi untuk Penguatan Tata Kelola Desa di Era Global

22 November 2024 oleh sulsel

**Makassar, 22 November** – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI menggelar pemantauan dan evaluasi terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan peraturan daerah (Perda) tentang tata kelola pemerintahan desa. Kegiatan bertajuk *Temu Konsultasi Legislasi Pusat-Daerah* ini berlangsung di Gedung Rektorat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Jumat (22/11), untuk menggali masukan dari daerah dan akademisi terkait penguatan tata kelola desa dalam menghadapi tantangan global, seperti persaingan pasar bebas dan implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, M.A.P., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat adat dalam perencanaan dan pelaksanaan program. “Sinergi ini penting untuk menghindari tumpang tindih dan konflik dalam tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya. Stefanus juga menyoroti perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di pemerintahan desa agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Ia menyatakan, "Pemberdayaan masyarakat desa sering terabaikan, fokus saat ini lebih pada administrasi daripada pengembangan kapasitas masyarakat." Selain itu, ia mencatat kompleksitas regulasi yang membebani perangkat desa, termasuk tumpang tindih aturan dari berbagai kementerian dan pemerintah daerah. “Penyederhanaan regulasi perlu dilakukan, bahkan dengan pendekatan Omnibus Law,” tambah Stefanus. Stefanus juga menegaskan bahwa program pembangunan desa harus melibatkan masyarakat secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan untuk memastikan program lebih sesuai dengan kebutuhan lokal. Dalam forum ini, Pakar dari Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Alauddin Makassar, Dr. Ismah Tita Ruslin, menekankan pentingnya desa sebagai unit terkecil dalam membangun negara. Menurutnya, desa memegang peran strategis dalam pelestarian budaya lokal, pengelolaan sumber daya alam (SDA), dan pengembangan potensi wisata. Namun, kompleksitas tata kelola desa yang mencakup SDM, pengelolaan dana desa, dan regulasi menjadi tantangan besar, terutama di era MEA. Koordinator Regional Management Consultant (RMC) II Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD), Kalla Manta, juga mengungkapkan bahwa program P3PD bertujuan untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan tata kelola pemerintahan desa. “P3PD membantu desa meningkatkan kualitas pembangunan dan pengelolaan dana desa, agar tata kelola lebih efektif dan efisien,” ungkapnya. Pembinaan dan pengawasan oleh supra desa, menurut Kalla, adalah kunci dalam pengelolaan pemerintahan desa, termasuk pemberian pelatihan, pengawasan anggaran, dan pendampingan regulasi. Namun, partisipasi masyarakat yang rendah juga menjadi tantangan yang harus diatasi dalam pengelolaan desa. Melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat, BULD DPD RI berharap dapat merumuskan rekomendasi strategis untuk penyederhanaan regulasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa. “Dengan regulasi yang jelas dan partisipasi aktif masyarakat, desa-desa yang mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dapat terwujud,” tutup Stefanus.

Komite IV DPD RI Kunjungi Sulawesi Selatan Tindak Lanjuti Hasil Pemeriksaan BPK RI

22 May 2024 oleh sulsel

Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Semester II Tahun 2023. Senin 20/5/2024. Dra. Elviana, M.Si., Wakil Ketua Komite IV DPD RI, menyampaikan bahwa hubungan fungsional antara DPD RI dan BPK RI sangat penting dalam fungsi pengawasan keuangan negara. Pada kesempatan tersebut, Elviana mengungkapkan bahwa DPD RI bisa meminta BPK RI melakukan tindakan tertentu sesuai kebutuhan pemeriksaan. Di Sulawesi Selatan, ada 156 temuan senilai Rp212,55 miliar dan 521 rekomendasi senilai Rp183,64 miliar, dengan 60 temuan dan 168 rekomendasi khusus untuk tahun 2023. Dr. Amin Adab Bangun, Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Selatan, melaporkan peningkatan jumlah temuan dan masalah di IHPS II 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan ini disebabkan oleh penambahan jumlah objek pemeriksaan dan auditor. Dalam rapat kerja tersebut, beberapa anggota Komite IV DPD RI juga memberikan masukan. Ir. H. Achmad Sukisman Azmy mengusulkan tambahan indikator untuk pemberian WTP, Hj. Riri Damayanti John Latief berharap penambahan SDM BPK, dan Dr. H. Mz. Amirul Tamim menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Rapat ditutup dengan penyerahan cendera mata dan foto bersama antara jajaran BPK RI Sulawesi Selatan dan anggota Komite IV DPD RI.

Kantor DPD RI Sulsel Buka Posko Pengaduan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024

05 February 2024 oleh sulsel

MAKASSAR - DPD RI perwakilan Sulsel membuka posko dugaan pelanggaran Pemilu 2024 setiap hari mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WITA. Posko ini telah dibuka sejak 10 Januari sampai 20 Maret mendatang. Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin mengatakan sesuai sidang paripurna DPD RI, tanggal 3 Januari telah diputuskan agar membuka posko pengaduan pelanggaran Pemilu di seluruh daerah. "Kalau di sini, posko pengaduannya ialah di Kantor Perwakilan DPD RI Sulsel di Jalan Nuri Makassar. Bisa juga mengadukan di rumah aspirasi empat anggota DPD RI di daerah," kata Victor di Makassar pada Senin, 5 Februari 2024. "Prinsipnya, posko ini ialah bentuk pengawasan dugaan pelanggaran terkait dengan Pemilu yang bertentangan dan tidak sesuai dengan perundang-undangan," ujar Victor. Dia melanjutkan, tiga jenis pelanggaran pemilu yakni pelanggaran administrasi, yang berkaitan dengan tata cara, mekanisme dalam pelaksanaan Pemilu. Kedua pelanggaran kode etik, yang terkait terhadap etika penyelenggara Pemilu yang berpedoman pada sumpah dan janji. Serta pelanggaran yang masuk pidana, seperti suap menyuap dan sebagainya. Adapun syarat formil dan materi penyampaian laporan ialah identitas penemu dugaan pelanggaran pemilu, identitas pelaku, uraian kejadian hingga bukti pelanggaran. "Kami mengajak masyarakat agar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, jangan melebihi 7 hari saat menemukan pelanggaran. Baiknya, harus pada saat hari itu juga," paparnya. "Semenjak terbukanya posko, memang belum ada laporan. Makanya kami sangat senang dengan kegiatan ini, agar terpublikasi lagi sekaligus mengajak masyarakat untuk mengawasi jalannya Pemilu," sambung Victor. Wakil Ketua DPD RI, Tamsil Linrung mengatakan pihaknya sangat konsen supaya Pemilu yang diselenggarakan betul-betul jujur dan adil, serta menjadi pesta rakyat yang menggembirakan. "Kami di DPD ingin menunjukkan keseriusan kita, dalam terlibat melakukan pengawasan Pemilu. Bukannya kami tidak percaya pada lembaga terkait, tapi tetap ada keluhan dari masyarakat, ada banyak pelanggaran tapi seolah didiamkan saja," ungkapnya. Tamsil melanjutkan, DPD RI tidak memutuskan dugaan pelanggaran yang masuk sebagai laporan. Melainkan akan membawanya ke paripurna dari keputusan politik ke keputusan hukum. "Kita akan tetapkan di paripurna DPR RI, kita juga akan teruskan kepada lembaga terkait," kuncinya.

Pimpinan PPUU DPD RI Sambangi BKN Makassar, Ada Apa?

19 January 2024 oleh sulsel

Pimpinan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) yang juga merupakan anggota DPD RI, Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M., melakukan kunjungan kerja ke daerah pemilihannya di Sulawesi Selatan, tepatnya ke Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Negara (BKN) Makassar, Jum’at, (19/01/2024) Pada kunjungan tersebut , Dr. H. Ajiep Padindang, S.E.,M.M. diterima oleh Kepala Kantor Regional IV Badan Kepegawaian Nasional Makassar, Andi Anto, S.Sos.,M.H.,M.AP. Terungkap dalam pertemuan tersebut, terdapat berbagai permasalahan, termasuk adanya ketidaksinkronan antara UU tentang Administrasi Pemerintahan, UU Pokok-Pokok Kepegawaian dan UU Aparatur Sipil Negara. Kemudian, Ajiep Padindang menjelaskan, perlunya perubahan RUU tentang Administrasi Pemerintahan terkait konsep Tindakan, yang saat ini disamakan dengan konsep Keputusan, padahal tidak selalu konsep Tindakan itu sama dengan Keputusan. “Begitu juga dengan persoalan Keputusan fiktif positif, yang belum jelas mekanismenya. Dan, temuan dari pengawas internal yang terkait dengan kerugian negara, seringkali UU tentang Administrasi Pemerintahan tidak digunakan untuk memberikan perlindungan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN),” ungkap Ajiep. “Beberapa kasus menunjukkan, bahwa PNS diberhentikan dengan tidak hormat dengan nilai kerugian negara yang tidak signifikan,” tambahnya. Selanjutnya, permasalahan yang juga disoroti yakni kepala daerah yang tidak menjalankan putusan banding administratif atau peradilan tata usaha negara. “Ini menimbulkan upaya penyelesaian sengketa administrasi yang kurang optimal. Dalam perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, materi muatan ini dapat diakomodasi dan dapat diselesaikan,” tegasnya. Dalam kunjungan daerah kali ini, PPUU bermaksud untuk memperkaya muatan dari Daftar Inventarisasi Masalah yang telah berhasil dipetakan dan dikumpulkan melalui kegiatan pemantauan dan peninjauan Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. Dipaparkan, tahun 2023, DPD RI melalui PPUU memiliki agenda untuk menilai dan mencatat keberlakuan UU tentang Administrasi Pemerintahan. Hal ini didasarkan oleh permasalahan di daerah, mengenai meningkatnya jumlah kepala daerah yang terlibat dalam perkara korupsi, kolusi dan nepotisme. Padahal, telah ada UU tentang Administrasi Pemerintahan yang menjamin penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan. “Artinya, ada substansi yang tidak berjalan dari UU tentang Administrasi Pemerintahan. Maka, PPUU menempatkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan sebagai kebutuhan hukum dan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat, yang harus segera disolusikan,” imbuhnya. Dalam rencana perubahan UU tentang Administrasi Pemerintahan, PPUU DPD RI memiliki point penting, yaitu mengenai Keputusan Administrasi Pemerintahan yang berimplikasi pada pengertian Keputusan Tata Usaha Negara. Termasuk pada Keputusan Elektronik dan Keputusan Fiktif Positif yang diberikan batas waktu oleh UU Cipta Kerja menjadi 5 (lima) hari. Kemudian, mengenai diskresi, batasan mengenai Tindakan dalam Keputusan Administrasi Pemerintahan, pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) serta sanksi yang kurang berjalan secara efektif. (rls/sek)

DPD RI Sulsel Rayakan HUT DPD RI ke 19 Tahun

04 October 2023 oleh sulsel

MAKASSAR – Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-19 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang jatuh pada 1 Oktober 2023, yang dilaksanakan secara sederhana di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (4/10/2023), berlangsung khidmat. Hadir dalam acara HUT DPD RI ke-19 di Jalan Nuri No.35 Kota Makassar tersebut, di antaranya; Anggota DPD RI daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sulsel, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM., didampingi tenaga ahlinya; Andi Saputra Maccirinna, SH., M.Kn, A.R. Mandasini, S.P.,M.Si, Ir. Alfian Abdullah. Selain itu, Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin, S.IP, M.Si.; Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Maryam Djamaluddin, S.M; dan para staf Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel; Kasi Pemerintahan Kelurahan Kampung Buyang, Syamsiah; Imam Masjid Jami Rw 3, Ketua RW, Ketua RT, tokoh agama dan tokoh masyarakat yang bermukim di sekitar Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel. Kepala Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel, Victor Pualillin, S.IP, M.Si dalam sambutannya menyatakan, DPD RI merupakan lembaga legislatif yang selalu menjalankan tugas konstitusional yang memiliki berbagai peran, termasuk menyerap dan menyuarakan aspirasi daerah. DPD RI merupakan lembaga yang mewakili kepentingan daerah-daerah di tingkat nasional. Dan setiap provinsi memiliki empat orang perwakilan di DPD RI. ‘’Selain menyerap aspirasi di daerah masing-masing, salah satu tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah untuk memastikan bahwa kebijakan nasional tidak melanggar hak otonomi daerah dan mendukung pembangunan serta kesejahteraan di tingkat daerah,’’ kata Victor sembari berharap, semoga anggota DPD RI dapat semakin eksis untuk memperjuangkan hak-hak daerah. Beberapa tahun terakhir, Anggota DPD RI Dapil Sulsel, Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM tetap konsisten merayakan HUT DPD RI di Kantor Perwakilan Provinsi Sulsel. Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM., dalam sambutannya mengatakan bahwa HUT DPD RI yang jatuh pada 1 Oktober, telah menjadi tradisi sejak beberapa tahun terakhir di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel untuk mempererat silaturahmi dengan masyarakat sekitar dan memberi semangat bagi para pegawai dan staf yang ada di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel. ‘’Hampir setiap tahun kami merayakan HUT DPD RI di Kantor Perwakilan Provinsi Sulsel, karena waktunya yang sering bersamaan dengan masa kunjungan kerja atau reses. Jadi, kami lebih memilih merayakannya di Kantor Perwakilan DPD. Ini telah menjadi tradisi sekaligus untuk memberikan semangat bagi para pegawai dan staf di kantor DPD ini serta bersilaturahmi dengan warga sekitar guna menyerap aspirasi yang timbul dalam masyarakat. Dirgahayu DPD RI,’’ ungkap Ajiep Padindang. Perayaan HUT DPD RI ke-19 di Kantor Perwakilan DPD RI Provinsi Sulsel ini merupakan yang terakhir bagi dirinya setelah berkiprah selama 9 (sembilan) tahun di DPD RI. Mengingat masa jabatannya akan berakhir pada 30 September 2024 mendatang. Di sela-sela menyampaikan sambutannya, Ajiep Padindang juga tak lupa memberikan berbagai arahan kepada masyarakat. Di antaranya senantiasa menjaga kesehatan dengan meminum air yang banyak, utamanya di musim kemarau yang cukup ekstrim agar tidak dehidrasi. Adapun di akhir prosesi perayaan HUT DPD RI tersebut, dilakukan pembacaan doa oleh Imam Masjid Jami, kemudian dilanjutkan dengan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas anugerah dan keselamatan. Selanjutnya Dr. H. Ajiep Padindang, SE, MM., membagikan nasi tumpeng ke beberapa orang dan diakhiri dengan sesi foto bersama.(*)

Ketua DPD RI Lanyalla Mahmud Mattalitti Bedah 5 Proposal Sistem Kenegaraan DPD RI di UMI Makassar

15 September 2023 oleh sulsel

Kesamaan prinsip ekonomi Pancasila dengan Islam disinggung oleh Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti saat menyampaikan pidato utama dalam Focus Group Discussion di depan civitas akademika Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/9/2023). Dikatakan LaNyalla, sistem ekonomi yang dipilih oleh para pendiri bangsa sama sekali bukan sistem Liberal-Kapitalistik. Tetapi ekonomi kesejahteraan yang ditujukan untuk kemakmuran bersama, dimana prinsip tersebut sama dan sebangun dengan ekonomi Islam. "Oleh karena itu, para pendiri bangsa dengan tegas memberi garis batas pemisah, antara Public Goods dengan Commercial Goods. Dimana Public Goods atau kekayaan alam, harus dikuasai negara, dan tidak boleh diberikan kepada orang per orang. Ini luar biasa," kata pria yang lahir di Jakarta dan besar di Surabaya itu. Dalam Islam, imbuh LaNyalla, Public Goods ini dikategorikan dalam tiga sektor strategis. Yaitu Air, Ladang dan Api atau energi. Ketiganya harus dikuasai Negara. Bahkan dalam hadist Riwayat Imam Ahmad dikatakan; “Umat Islam itu sama-sama membutuhkan untuk berserikat atas tiga hal, yaitu Air, Ladang, dan Api dan atas ketiganya diharamkan harganya.” Sehingga, timpal tokoh berdarah Bugis itu, para pendiri bangsa di dalam Konstitusi Pasal 33 menggunakan pilihan kalimat; “Bumi, Air dan Kekayaan Alam yang terkandung di dalamnya, dikuasai oleh negara, dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.” "Ini konsep yang luar biasa. Karena itu, para pendiri bangsa menyebut Sistem Bernegara yang mereka pilih adalah Sistem Tersendiri. Tidak mengadopsi Sistem Liberal Barat dan juga bukan Sistem Komunisme Timur. Itulah Sistem Bernegara yang menggunakan Pancasila sebagai Azas," bebernya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua kembali ke sistem tersendiri. Sistem yang menurut pemikiran para pendiri bangsa adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Partai Politik, bukan Presiden terpilih saja. Tapi sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," ungkap LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, juga menawarkan beberapa adendum penyempurnaan dan penguatan sistem. (Isi lengkap lihat grafis di bawah). Sementara itu, Rektor UMI Basri Modding mengaku terkejut dan bersyukur kampusnya kedatangan Ketua DPD RI dalam kegiatan FGD tersebut. "Dan akhirnya saya baru tahu, ternyata Konstitusi kita sudah terlalu banyak yang berubah. Karena itu, bagus untuk diskusikan. Jangan sampai generasi kita kehilangan arah. Kita dukung DPD ini agar nantinya Indonesia tidak hilang. Saya khawatir jangan-jangan nanti anak muda banyak yang tidak tahu Pancasila. Jadi Terima kasih DPD telah membuka mata kami dan mahasiswa kami," jelas Basri. Salah satu Nara Sumber di acara tersebut,Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy mengatakan, proposal yang diluncurkan oleh DPD RI sudah sempurna dan bagus. Karena memang semangat kembali ke UUD 45 naskah asli memang perlu diperjuangkan sampai titik darah penghabisan. Sebab, lanjutnya, substansi Amandemen yang telah mengubah UUD 1945 menjadi UUD 2002 dianggap telah mengkhianati Pancasila. Di antaranya terkait Pasal 6A tentang Presiden diusulkan oleh partai-partai politik atau gabungan parpol. Dalam semangat kembali ke UUD 1945, MPR nantinya diharap kembali memilih dan melantik Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, MPR berwenang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum dan menyusun haluan negara sebagai panduan kerja presiden. Di mana MPR pula yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan. "Persoalan saat ini Amandeman UUD 1945 di tahun 1999 hingga 2002 telah mengubah total sistem bernegara dan sistem ekonomi Indonesia, sehingga meninggalkan Pancasila. Dan negara ini dikendalikan penuh oleh partai politik dan oligarki ekonomi yang saling berkelindan. Ini yang membuat rusak,” kata Ichsanuddin. Di tempat yang sama, Dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa dirinya juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD. Karena ada muatan penyempurnaan dan penguatan untuk menghindari praktek penyimpangan seperti terjadi di era Orde Lama dan Orde Baru. “Ini yang namanya memastikan fakta sesuai dengan teori. Karena kalau terjadi fakta berbeda dengan teori, yang harus kita ubah faktanya, bukan ganti teorinya. Karena sistem MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara itu hanya ada di Indonesia. Dan itu sangat amazing. Tapi itu malah diubah. Malah rusak semuanya," kata Mulyadi. Jika melihat realitas saat ini, Mulyadi menyebut sistem demokrasi tak memberikan kualitas yang baik bagi pelaksanaan kedaulatan rakyat yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat. "Kalau kita lihat saat ini, demokrasi macam apa yang Anda janjikan dalam mengelola Republik ini. Pertanyaannya juga, apakah saat ini kita sudah berdaulat? Jawabnya tidak," tegas Mulyadi. Penanggap dari kampus UMI Muin Fachmal mengatakan, perjuangan ini jangan terlalu lama, sudah hampir 10 tahun belum dikembalikan ke naskah asli, harus segera dilakukan dan jangan ditunda lagi. "Rakyat yang jadi korban," katanya. Penanggap lainnya yakni Lauddin Marsuni juga setuju dengan proposal kenegaraan yang diusung DPD RI. Terutama terkait dengan poin 1 yang mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negara. "Secara konsepional, usul ini saya sangat sependapat, asalkan melalui perubahan ketentuan yang jelas dan memberi penguatan kontrol kekuasaan kelembagaan negara," jelasnya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Ketua Pengurus Yayasan UMI Masrurah Muchtar, Rektor UMI Basri Modding, Ketua Pengawas Yayasan Wakaf UMI Syahrir Mallongi, Para Wakil Rektor, Senat Universitas Muslim Indonesia, Para Guru Besar UMI, Civitas Akademi dan sejumlah Mahasiswa UMI.(*) 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. Sehingga anggota DPD RI, yang juga dipilih melalui Pemilu Legislatif, berada di dalam satu kamar di DPR RI, sebagai bagian dari pembentuk Undang-Undang. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan wewenang untuk pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Ketua DPD RI Gelar FGD di Universitas Negeri Makassar

14 September 2023 oleh sulsel

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menegaskan bahwa sistem terbaik yang dirumuskan para pendiri bangsa belum pernah diterapkan di Era Orde Lama maupun di Era Orde Baru. Padahal, sistem itulah yang mampu mewadahi semua elemen bangsa, sehingga benar-benar terwujud menjadi penjelmaan seluruh rakyat. Hal tersebut ditegaskan Senator asal Jawa Timur itu saat menjadi Keynote Speech di agenda Focus Group Discussion dengan tema "Membedah Proposal Kenegaraan DPD RI Menyempurnakan dan Memperkuat Sistem Bernegara Sesuai Rumusan Pendiri Bangsa" di Universitas Negeri Makassar (UNM) Kamis, 14 September 2023. Lebih lanjut LaNyalla membeberkan, sistem yang berazas pada Pancasila itu belum pernah diterapkan di Era Orde Lama, karena pada saat itu perjalanan bangsa ini diwarnai dinamika politik yang kuat. Bahkan sempat berganti Sistem menjadi Negara Serikat. Yang pada akhirnya, melalui Dekrit 1959, Presiden Soekarno menjadikan sistem ini sebagai sistem demokrasi terpimpin. Begitu pula dengan Era Orde Baru, imbuh LaNyalla, sistem ini tidak pernah diterapkan secara benar. Karena meskipun MPR RI adalah lembaga tertinggi negara yang memilih dan memberi mandat presiden, tetapi Presiden Soeharto mampu mereduksi kekuatan MPR, sehingga menjelma sebagai kekuatan presiden. Bukan penjelmaan rakyat yang utuh. Karena partai politik saat itu dikerdilkan. Utusan Daerah disempitkan representasinya, dan Utusan Golongan ditunjuk oleh presiden. “Penyimpangan praktek dari Azas dan Sistem Tersendiri itulah yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok pendukung globalisasi melalui teori-teori Hukum Tata Negara ala Barat yang dijejalkan kepada para mahasiswa kita untuk melakukan penggantian sistem bernegara," kata pria yang lahir di Jakarta besar di Surabaya dan asli Bugis itu. Pada Era Reformasi, masih kata LaNyalla, dengan dalih penguatan sistem presidensial, dengan dalih pemisahan kekuasaan, dengan dalih pendekatan trias politica dan sebagainya, kemudian dilakukan Amandemen Konstitusi di tahun 1999-2002. “Mereka yang berada di MPR saat itu, merasa menjadi sebagai The Second Founding Fathers. Merasa yang paling mengerti dan mengalami suasana kebatinan sejarah kepulauan Nusantara dan sejarah kemerdekaan Indonesia, lantas mengubah total sistem bernegara yang pada akhirnya meninggalkan Pancasila," katanya. Oleh karena itu, Ketua DPD mengajak semua komponen bangsa untuk kembali ke sistem tersendiri. Sistem pemikiran para pendiri bangsa itu adalah sistem yang sesuai dengan watak dasar bangsa kepulauan yang super majemuk ini. Yaitu sistem yang mengikat antara Proklamasi Kemerdekaan dengan Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan pada 18 Agustus 1945. "Sehingga benar-benar terwujud menjadi Penjelmaan Seluruh Rakyat. Bukan Sistem Bernegara yang ditentukan oleh Partai Politik saja. Atau oleh Presiden terpilih saja. Tetapi benar-benar Sistem yang utuh. Inilah Sistem Majelis Syuro atau Majelis Permusyawaratan Rakyat," beber LaNyalla. Dalam kesempatan tersebut, LaNyalla juga menyampaikan 5 Proposal Kenegaraan DPD RI. Dalam proposal tersebut, selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM (lebih lengkap lihat grafis). Sementara itu, Rektor UNM Profesor Husain Syam mengaku sangat berterima kasih dengan kehadiran Ketua DPD RI di kampusnya. Kata dia, pihaknya sangat bahagia menjadi bagian dari perjuangan DPD RI untuk memperbaiki sistem bernegara Indonesia. "DPD di jaman pak Nyalla harus menjadi DPD yang menciptakan sejarah, DPD yang terus memberikan suara kebenaran, yang mempunyai taji. Semoga dengan FGD ini, para mahasiswa dan para dosen untuk tidak hanya menjadi penonton, tidak boleh pasrah, harus bergerak dan ikut serta dalam menentukan arah perjalanan bangsa," kata Husein Syam. Di tempat yang sama, dosen Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Indonesia, Dr Mulyadi menegaskan bahwa proposal kenegaraan itu adalah jalan keluar terbaik bagi Indonesia dalam memperkuat sistem bernegaranya. "Bandit-bandit politik itu juga ada yang lahir dari kampus, padahal kita harus bangun bangsa ini dari kampus juga. Sehingga sudah saatnya kalangan kampus menyadari persoalan mendasar yang dihadapi bangsa ini. Yaitu persoalan Konstitusi kita yang diacak-acak di tahun 1999 hingga 2002 itu," ujar Mulyadi. Pengamat Ekonomi-Politik, Dr Ichsanuddin Noorsy menuturkan, rumusan yang ditawarkan oleh DPD RI sejalan dengan kehendak para pendiri bangsa. Dikatakannya, sejak awal memang para pendiri bangsa menolak sistem demokrasi liberal ala barat. Tapi gerakan Reformasi pada tahun 1998 secara umum mendorong dua tuntutan yakni demokratisasi dan keterbukaan. Namun yang terjadi, Reformasi justru menggulirkan proses demokrasi Liberal yang jauh dari rumusan para pendiri bangsa. "Akibatnya sekarang, pemegang kendali dan pemegang saham negara ini direduksi menjadi partai politik. Rakyat sudah tidak berdaya karena kekuasaan di partai politik. Solusinya adalah proposal kenegaraan DPD RI ini," tutur Ichsanuddin. Salah satu penanggap, Mahasiswa UNM Muhammad Riyad mengatakan bahwa memang harus segera ada perubahan sistem bernegara agar tidak terjadi oligarki politik maupun oligarki ekonomi di Indonesia. Penanggap lainnya, Hasnawi Haris berharap salah satu gagasan yang diusulkan adalah DPR dari unsur perseorangan yang dipilih lewat pemilu bisa terealisasi. Unsur perseorangan itu nantinya satu kamar di DPR yang selama ini merupakan representasi dari partai politik. "Sehingga DPD yang jadi anggota DPR Perseorangan nantinya lebih bertaji," katanya. Dalam acara tersebut, LaNyalla didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin, Kabag Sekretariat Ketua Azmaryadhy Djunaedhy dan Staf Ketua Zaldy Irza Pahlevy Abdurrasyid. Sementara tuan rumah dihadiri langsung Rektor UNM Profesor Husain Syam, Ketua Senat UNM, para Wakil Rektor, para Dekan dan Direktur PPS, para Ketua Lembaga, para Dosen, serta sejumlah mahasiswa UNM. (*) 5 PROPOSAL KENEGARAAN DPD RI : Selain mengadopsi apa yang menjadi tuntutan reformasi, tentang pembatasan masa jabatan presiden dan menghapus KKN serta penegakan hukum dan HAM, ke-5 proposal penyempurnaan dan penguatan azas dan sistem bernegara Pancasila yang kami tawarkan adalah sebagai berikut: 1). Mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara, sebagai sebuah sistem demokrasi yang lengkap dan berkecukupan, yang tidak hanya di-isi oleh mereka yang dipilih melalui pemilu, tetapi juga di-isi oleh utusan-utusan komponen masyarakat secara utuh, tanpa ada yang ditinggalkan. 2). Membuka peluang anggota DPR berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan. Sehingga anggota DPR tidak hanya di-isi dari peserta pemilu dari unsur anggota partai politik saja. Hal ini sebagai bagian dari memastikan bahwa proses pembentukan Undang-Undang yang dilakukan DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan partai politik saja. Tetapi juga secara utuh dibahas juga oleh perwakilan penduduk daerah yang berbasis provinsi. 3). Memastikan Utusan Daerah dan Utusan Golongan diisi melalui mekanisme utusan dari bawah. Bukan ditunjuk oleh presiden, atau dipilih DPRD seperti yang terjadi di Era Orde Baru. Dengan komposisi Utusan Daerah yang berbasis sejarah Negara-negara lama dan Bangsa-bangsa lama di kepulauan Nusantara, yaitu raja dan sultan Nusantara, serta suku dan penduduk asli Nusantara. Dan Utusan Golongan yang bersumber dari Organisasi Sosial Masyarakat dan Organisasi Profesi yang memiliki sejarah dan bobot kontribusi bagi pemajuan Ideologi, Ekonomi, Sosial, Budaya, Pertahanan Keamanan dan Agama bagi Indonesia. 4). Memberikan ruang pemberian pendapat kepada Utusan Daerah dan Utusan Golongan terhadap materi Rancangan Undang-Undang yang dibentuk oleh DPR dan Presiden, sehingga terjadi mekanisme keterlibatan publik yang utuh dalam pembahasan Undang-Undang di DPR. 5). Menempatkan secara tepat tugas, peran dan fungsi Lembaga Negara yang sudah dibentuk atau sudah ada di era Reformasi, seperti Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial dengan tolok ukur penguatan sistem Demokrasi Pancasila.

Kantor DPD RI Sulsel Meriahkan HUT RI ke 78 dengan Berbagai Jenis Lomba

20 August 2023 oleh sulsel

**Kantor Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan gelar berbagai jenis lomba dalam rangka meriahkan HUT Republik Indonesia ke 78 Tahun di Kantor DPD RI Perwakilan Sulsel Jl. Nuri Makassar, Sabtu (19/8/2023).** Kepala kantor DPD RI Perwakilan Sulsel Victor Pualillin mengungkapkan dalam rangka memeriahkan HUT RI ke 78 tahun pihaknya melaksanakan berbagai jenis lomba. "Kegiatan yang kami selenggarakan ini tidak lepas dari dukungan para bapak dan ibu senator dapil Sulsel yakni bapak Andi Muh. Ihsan, Ibu Lily Amelia Salurapa, Pak Tamsil Linrung dan Bapak Ajiep Padindang. Kegiatan ini merupakan kali pertama diselenggarakan setelah pandemi COVID melanda negeri ini, jadi selain sebagai ajang silaturahmi antara pegawai kantor DPD RI Sulsel, tenaga ahli anggota DPD RI dapil sulsel serta warga dan para tokoh masyarakat sekitar kantor DPD RI perwakilan Sulsel,"tuturnya. Lebih lanjut Victor menambahkan "ada beberapa jenis lomba yang kami selenggarakan yakni lomba joget bola, joget kursi dan lomba domino yang di ikuti oleh pegawai kantor DPD RI, Tenaga Ahli Anggota DPD RI dapil Sulsel dan warga sekitar kantor DPD RI Sulsel,"tutupnya.(rls)

BAP DPD RI Terima Aspirasi FKPPN Terkait Pembayaran Santunan Hari Tua

01 December 2022 oleh sulsel

AKARTA - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI akan menindaklanjuti pengaduan dari Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN). Pengaduan tersebut terkait permasalahan penyelesaian pembayaran santunan hari tua oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). "BAP DPD RI akan menjembatani rapat dengar pendapat dengan lintas komite di DPD RI. Dalam masalah ini karena berkaitan dengan santunan hari tua, kami akan upayakan mengundang Kementerian Ketenagakerjaan,” ucap Ketua BAP DPD RI Ajiep Padindang di Gedung DPD RI, Rabu (30/11/2022). Ketua Umum FKPPN Serta Ginting menyampaikan apresiasi ke DPD RI karena telah merespon aduannya. Selama ini menurut Ginting, FKPPN telah berupaya bersurat ke beberapa lembaga negara dan kementerian, namun tidak ada tanggapan. "Kami telah berupaya mengirim surat ke DPR, Kementerian BUMN juga bersurat kepada Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun) namun hanya BAP DPD RI yang merespon surat aduan kami bahkan menyediakan ruang dan waktu untuk kami hadir ke untuk menyampaikan pendapat," tutur Ginting. Pada kesempatan itu, Ginting menerangkan bahwa banyak dari purnakarya PTPN yang tidak menerima hak santunan hari tua sejak tahun 2011. Selain mengenai pembayaran santunan hari tua, Ginting juga menyampaikan permasalahan lain terkait jaminan hari tua PTPN. "Terdapat permasalahan lain yang ingin kami sampaikan terkait rendahnya manfaat pensiun yang kami terima tiap bulan, kami juga mendesak agar PTPN segera membayarkan hak yubileum para pensiunan. Dan terakhir kami memohon kepada Kementerian ATR/BPN untuk membatalkan pembangunan kawasan Deli Megapolitan karena lahan tersebut masih ditempati masyarakat dan para pensiunan," lanjut Ginting. Sementara itu, Anggota DPD RI asal Sumatera Utara Muhammad Nuh menjelaskan bahwa BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut atas kasus ini dengan mengundang kementerian terkait dalam rapat dengar pendapat selanjutnya "Selanjutnya BAP DPD RI akan mengupayakan tindak lanjut penanganan kasus ini dengan mengundang Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian ATR/BPN RI dan Kementerian Pertanian untuk kerja sama operasional HGU yang masih aktif," tuturnya. **hes