Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

Beranda

Profil

Hak dan Kewajiban Anggota DPD RI

HAK ANGGOTA DPD RI
1). Bertanya;
2). Menyampaikan usul dan pendapat;
3). Memilih dan dipilih;
4). Membela diri;
5). Imunitas;
6). Keuangan dan administratif; .
KEWAJIBAN ANGGOTA DPD RI
1). Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
2). Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan;
3). Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI;
4). Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah;
5). Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
6). Menaati tata tertib dan kode etik;
7). Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
8). Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat;
9). Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya; .